Berita-Berita Dunia

Rabu, 15 Desember 2010

Penggunaan lambang garuda di kaos timnas Indonesia di gugat

Di tengah semangat tinggi bangsa Indonesia dan Tim Nasional sepak bola Indonesia dalam menghadapi semifinal Federasi Sepakbola ASEAN (AFF) 2010, Kamis (16/12), Timnas justru tersandung masalah baru. Penggunaan lambang Garuda Indonesia di kaos yang mereka gunakan dianggap menyalahi Undang-undang.

Melalui surat gugatan bernomor 551/2010/PN.JKT.PST tertanggal 14 Desember 2010, David ML Tobing, salah-satu pekerja advokat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh warga negara (Citizen Law Suit) atas penggunaan lambang negara yang melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Saya mengajukan gugatan selaku warga negara. Penggunaan lambang Garuda pada kaos timnas jelas melanggar UU yang berlaku," ungkap David usai memasukkan surat gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/12).

Pihak-pihak yang digugat, jelas David, yakni Presiden RI, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia Tbk.

Dalam kaos timnas tersebut tercetak lambang Garuda berukuran kecil di bagian dada kiri kaos dan watermark ukuran besar yang memanjang dari dada hingga perut.

Dalam gugatan tersebut, dia menuntut agar kaos yang dikenakan timnas diganti menjadi kaos tanpa lambang Garuda saat semifinal nanti.

"Terdapat waktu dua hari, sebelum semifinal, kaos-kaos itu harus diganti. Supaya tidak semena-mena menggunakan lambang negara. Masa' lambang kehormatan negara kotor, terkena tendangan, dan sebagainya. Lambang negara harus dijunjung tinggi. Yang salah harus diungkapkan, demi penegakan hukum," katanya.

Jika terbukti melanggar hukum, para tergugat terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ujarnya, seharusnya bisa menyadari pelanggaran hukum tersebut jauh sebelum semifinal.

"Presiden SBY yang tandatangani UU ini. Seharusnya saat tinjauan latihan timnas, bertanya pada Menpora soal lambang Garuda yang dipakai timnas diperbolehkan atau tidak dalam UU," katanya.

Dirinya pun baru mempelajari UU tersebut dalam dua hari ini. Makanya baru berkesempatan untuk mengajukan gugatan, Selaa (14/12). Dalam UU tersebut ditegaskan, lambang Garuda hanya dapat digunakan sebagai lencana para pejabat pemerintah yang melakukan tugas kenegaraan di luar negeri.

Selain tidak menggunakan kaos berlambang Garuda, PSSI juga dituntut untuk menghentikan kerjasamanya dengan Nike dan menarik kaos-kaos berlambang Garuda dari peredaran pasar.

Dirinya pun mengaku siap menerima cercaan atau makian dari masyarakat pecinta sepakbola dan timnas.

"Saya siap terima cercaan. Yang penting pemerintah dan Presiden harus bertindak dalam hal ini," katanya.

Sementara, Sekjen PSSI Nugraha Besoes mengatakan permasalahan masih dalam pembicaraan dengan Menpora Andi Malarangeng.

"Saat ini masih dalam pembicaraan dengan Menpora. Tapi sulit untuk mengganti dalam dua hari ini karena sudah terlanjur cetak. Tapi jika hal ini memang melanggar UU, kami bersedia untuk melepas lambang itu dari kaos timnas ke depannya," ungkap Nugraha yang dihubungi Media Indonesia, Selasa (14/12).

Diperkirakan, timnas masih akan menggunakan kaos berlambang Garuda saat semifinal melawan Filiphina, Kamis (16/12). Pasalnya, persoalan tersebut memerlukan pembicaraan yang tidak sebentar. Dan waktu dua hari tidak cukup untuk itu.

"Kami harus pelajari dulu UU dalam gugatan itu, baru melakukan pembicaraan lebih lanjut," ujar Sekertaris Menpora Wafid Muharram. (OL-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar